Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Terbanyak Narkoba

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Terbanyak Narkoba

Batu, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, memberangus berbagai barang bukti dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachht). Pemusnahan itu dilaksanakan di TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa, (6/2).

Barang-barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Menggunakan mesin pembakar sampah milik Pemkot Batu bernama incinerator.

Diberangus dengan suhu 800-1.000 derajat celcius. Selain dibakar, berbagai barang bukti itu juga dimusnahkan dengan cara digerinda dan dihancurkan dengan palu.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu bagian dari rangkaian sebuah penanganan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan paling banyak berasal dari narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah sabu seberat 26,63 gram berasal dari 14 perkara, ganja seberat 1,333 gram dari satu perkara, pil double L sebanyak 12.627 butir dari enam perkara, senjata api dan tujuh butir amunisi, 22 handphone dari 22 perkara serta pakaian dan berbagai barang lainnya yang berasal dari 32 perkara,” papar Kajari Didik.

Dia menambahkan, berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut. Merupakan barang bukti hasil penanganan perkara mulai akhir tahun 2023 sampai awal tahun 2024.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *