Setelah puas menggasak isi kotak amal itu, pelaku kemudian melarikan diri megendarai sepeda motor yang diparkir di dekat musala. Namun, petugas bersama warga setempat lantas menghadang pelaku dan mencabut kunci motornya agar pelaku tidak bisa melarikan diri.
“Pelaku akhirnya diringkus oleh petugas Polsek Boyolangu dengan dibantu warga dan kemudian dibawa ke Polsek Boyopangu untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Mujiatno menyebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,2 juta, satu unit sepeda motor pelaku, tas punggung warna hitam, sebuah lampu senter warna hitam, dan sebuah gembok terbuat dari besi warna putih dalam keadaan rusak.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di tahanan Polsek Boyolangu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya, CK akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5e KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah mengakui segala perbuatannya. Kami juga masih melakukan pendalaman apakah ada masjid atau musala lain yang jadi sasaran tersangka,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















