Kereta Kelinci Bakal Dilarang, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kediri Kota

Kereta Kelinci Bakal Dilarang, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kediri Kota

Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi akan menindak kereta kelinci atau mobil odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya wilayah hukum Polres Kediri Kota. Hal ini sudah sesuai penegakan hukum Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ada beberapa faktor penyebab kereta kelinci dilarang beroperasi, salah satunya tidak memenuhi uji tipe dan tidak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Namun demikian, Satlantas Polres Kediri Kota belum melakukan tindakan tegas berupa tilang karena akan mengumpulkan pemilik maupun pengemudi kereta kelinci terlebih dahulu dalam waktu dekat.

Read More

Langkah tersebut diambil untuk memberikan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada mereka sekaligus mencari solusinya.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha mengatakan, kereta kelinci beberapa kali masih beroperasi dan melintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Tujuannya ke tempat wisata, seperti di wilayah Kecamatan Semen dan Kecamatan Mojo pada hari libur atau akhir pekan. Dia telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik maupun pengemudi kereta kelinci.

“Kami sampaikan agar tidak beroperasi di jalan raya. Jadi kereta kelinci ini diperuntukan hanya beroperasi di dalam lokasi wisata,” kata Andhini, Kamis (22/2/2024).

AKP Andhini menjelaskan, akan mengumpulkan pemilik kereta kelinci ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota untuk berdiskusi dan mencari solusi dalam waktu dekat. Sedangkan, kereta kelinci yang sudah terdata oleh anggotanya saat ini ada sebanyak enam unit dan kemungkinan akan bertambah.

Dia juga menyadari bahwa mereka nekat beroperasi di jalan raya karena  masalah ekonomi untuk mencari pendapatan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *