“Makanya kita kumpulkan pemilik kereta kelinci ini untuk duduk bersama. Mereka nanti bisa menyampaikan langsung kepada kami sekaligus mencari solusinya seperti apa,” ucapnya.
Tidak hanya sekedar mencari solusi, pemilik akan diberikan imbauan oleh pihak kepolisian secara langsung terkait larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Hal itu dilakukan agar mereka bisa lebih memahami tentang peraturan lalu lintas yang sudah ditentukan.
Menurutnya, petugas akan memberikan tindakan tegas berupa tilang, namun bilamana kereta kelinci tersebut tetap nekat beroperasi di jalan raya khususnya wilayah hukum Polres Kediri Kota maka tindakannya bisa meningkat ke pidana yaitu sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau sudah ke jalan raya, ini akan sangat membahayakan penumpang karena kereta kelinci tidak memiliki standar keselamatan dengan model yang terbuka,” ungkap AKP Andhini.
Polwan tiga balok di pundaknya itu menyebut, ada beberapa faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci beroperasi yang pertama kendaraan rakitan tidak sesuai spesifikasi, tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak adanya uji kelayakan jalan sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
Selain itu, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.
“Pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari kami untuk melarang pengoperasian kereta kelinci di jalan raya,” pungkas Kasat Lantas Polres Kediri Kota.
Reporter: Rizky Rusdiyanto


















