“Kalau sanksi kebijakannya kuat di perda sudah ada. Ini juga buat pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak menyepelekan dan bisa menghargai perda maupun aturan,” tambahnya.
Heri menyebut, peraturan pemerintah pusat dulu sebelum ada perda hukumannya lebih berat bila dibandingkan saat ini. Koordinator Oleng-oleng itu menambahkan, penebangan pohon pernah terjadi di wilayah Tempurejo Kediri tahun 2013. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke polsek dan Koramil setempat.
Selanjutnya pembalak beserta penadah diangkut ke Polsek dan dimasukkan penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kalau kejadian di Sumber Complang ini kok tidak bisa, padahal yang melakukan warga bukan kepala desa dan perangkat. Saya harap harus ada sanksi tegasnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Pranggang, Moch Romadhon angkat bicara terkait adanya informasi tersebut dan membenarkan adanya penebangan pohon tersebut.
Dia mengatakan, secara kronologinya adalah keinginan pengelola Sumber Complang warga setempat. Mau tidak mau, dia harus merestui apa yang diinginkan warganya, yang menurut mereka baik untuk Sumber Complang.
“Maka dari itu saya selaku kepala desa mendukung program atau keinginan warga untuk sumber Complang menjadi wisata lebih bagus,” ucapnya.
Mengenai hasil verifikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, Romadhon menyampaikan, pemerintah desa dan pengelola Sumber Complang siap mengganti pohon yang ditebang dengan jumlah beberapa kali lipat.
Sedangkan, jumlah pohon yang ditebang tersebut ada sekitar 11 pohon dan kemungkinan pengelola akan menggantikan sebanyak 100 pohon ataupun lebih
Adapun pohon yang ditebang beberapa waktu lalu adalah ikon sumber tersebut yakni pohon Kemiri di bundaran tengah Sumber Complang.
“Itu untuk didirikan gazebo supaya masyarakat memandang itu semakin indah,” tuturnya. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















