Penjual Sayur Narkotika Jombang, Dikemas Sachet Marimas

“Jadi yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung,” ungkap Komar.

Disebut Komar, tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp 1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp850 ribu per botol isi seribu butir.

“Kemudian dijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak,” beber Komar.

Read More

Kepada polisi, tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Tersangka hanya mengaku hanya disuruh oleh D.

“Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya,” kata Komar menirukan pengakuan tersangka saat diinterogasi.

Sedangkan hasil keuntungan itu, diakui tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur.

“Pemuda lajang itu kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Komar. (st2/ag)

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *