Penjual Sayur Narkotika Jombang, Dikemas Sachet Marimas

Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat Satresnarkoba Polres Jombang, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo yang dikemas dalam sachet marimas di Jombang.

 

Pelaku yang ditangkap, KB alias Kian (23) warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dia mengemas sabu dalam sachet marimas lalu diranjau di beberapa tempat.

Read More

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan jika tersangka ditangkap pada 19 Februari lalu.

“Pengedar narkoba itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya,” kata AKP Komar, Jumat (1/3/2024).

AKP Komar Sasmito menambahkan, penangkapan pengedar narkoba itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya. Dari data yang dikantongi polisi, tersangka melakoni bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini buron. Barang didapat dari seseorang yang dengan sistem ranjau di bypass Mojoagung.

“Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba,” tambahnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik.

Selain sabu dan pil koplo, lanjut Komar, pihaknya juga menyita sebuah timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai alat transaksi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *