Aris mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kediri untuk ikut terlibat dalam perlindungan anak dalam kasus penganiayaan ini mulai dari PPA, Dinas DP3A, Dinas Sosial, Kepolisian, dan sebagainya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan supaya kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren itu dapat ditangani secara komprehensif.
“OPD terkait siap memberikan pendampingan psikososial seperti pemberian trauma healing penguatan kesehatan mental, layanan konsultasi psikis, dan seterusnya,” ucapnya.
Walaupun pelakunya masih anak-anak, Komisioner KPAI meminta untuk tetap mendorong agar proses hukum bisa terus berjalan. Apapun yang terjadi nanti, maka pihaknya akan tetap menghormati.
“Komitmen Kemenag dan OPD lain membantu kepolisian, dan pesantren diharap memberikan informasi yang lengkap,” pungkas Aris Adi Leksono.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















