Dugaan Korupsi APBDes Desa Tambakrejo Tulungagung Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Upayakan Penetapan Tersangka

Dugaan Korupsi APBDes Desa Tambakrejo Tulungagung Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Upayakan Penetapan Tersangka

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Atas kasus ini, kerugian yang dialami negara diduga mencapai Rp 540 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes itu terjadi sejak tahun 2020 sampai 2022. Selama penyelidikan, pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian negara karena beberapa praktik yang dilakukan.

Hal itu diantaranya seperti penyertaan modal yang dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ternyata setelah ditelusuri, itu merupakan Bundes fiktif. Selain itu, masih banyak praktik dugaan korupsi yang dilakukan, namun pihaknya masih belum bisa mengungkapkan sekarang

Read More

“Masih ada banyak lagi praktik-praktik korupsi lainnya, tetapi itu kami ungkap nanti saja. Maka dari itu, kami sepakat untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Beni Agus Setiawan, Selasa (5/3/2024).

Setelah menaikkan status perkara ini, ungkap Beni, pihaknya juga sudah membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang mana surat tersebut sudah dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya surat SPDP ini menandai jika perkara ini mulai masuk dalam tahap penyidikan.

Selain itu, keberadaan surat SPDP ini sebagai bentuk pertanggungjawban antara Kejari Tulungagung dengan KPK RI atas proses penyidikan kasus ini. Pasalnya, jika perkara ini diberhentikan, Kejari Tulungagung harus melakukan ekspose atas penyebab pemberhentian kasus ini kepada KPK RI.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *