Menurut Rudi Darmawan, anggota lalu menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 533 butir yang dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk transaksi.
“Barang buktinya pil dobel L kita temukan di kandang samping rumah yang bersangkutan,” tambahnya.
Rudi Darmawan melanjutkan, JS mengakui sebelumnya telah mengedarkan pil jenis L kepada EN dengan cara menjualnya sebanyak 100 butir, Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya.
“Kasusnya hingga saat ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap peredaran maupun jaringannya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















