Diduga Palsukan Surat Perjanjian, Ditangkap Polres Madiun

Diduga Palsukan Surat Perjanjian, Ditangkap Polres Madiun

Madiun, SEJAHTERA.CO – Tersangka RP ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota atas dugaan pemalsuan dan penipuan dalam perjanjian jaminan fidusia pada Rabu (20/3/2024).

Kejadian ini terungkap di PT. BCA Finance Cabang Madiun dengan kerugian mencapai Rp 90.000.000.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2019, tersangka RP membuat perjanjian pembiayaan jual beli kendaraan dengan PT. BCA Finance Cabang Madiun.

Read More

Namun, PT. BCA Finance Cabang Madiun, baru mengetahui adanya pemalsuan dan penipuan setelah menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polres Madiun Kota.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno, telah membenarkan dan memberikan penjelasan terkait penangkapan tersangka RP dalam kasus dugaan pemalsuan dan penipuan tersebut.

Setelah adanya konfirmasi dari Kasat Reskrim, hal ini menguatkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dan tersangka telah ditangkap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *