satu bungkus plastik tas kresek warna putih berisi -dua bungkus plastik berisi serbuk mesiu bubuk mercon seberat total 0,5 kg, satu bungkus serbuk warna putih bahan campuran bubuk mercon berat 0.25 kg, satu batang stik kayu sepanjang 15 cm, satu buah sendok plastik, satu buah kotak mika bening, satu buah kotak mika warna kuning dan enam selongsong kertas mercon diameter 10 Cm.
Di depan petugas pelaku mengakui memiliki, menyimpan dan menjual bubuk mercon dan selongsong mercon untuk dinyalakan saat lebaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Ringinrejo untuk proses hukum lanjutan.
” Pelaku kita jerat pasal 1ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas 5 tahun, ” imbuhnya. (bak)



















