Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri membebaskan AS (19) ibu yang menelantarkan bayinya di teras rumah warga Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi tidak menetapkan perempuan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu sebagai tersangka.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka nanti yang asuh bayinya siapa, jadi kami pakai hati nurani,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit PPA Ipda Heri Wiyono, Minggu (31/3/2024).
Ipda Heri menyampaikan, AS yang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa pertimbangan, seperti status bayinya yang harus dirawat oleh ibunya. Apalagi sejak dari awal memang tidak niatan atau keinginan untuk membunuh



















