“Karena terdakwa terbukti telah menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan melawan hukum,” jelas Yuda.
Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya dan berjanji akan melunasinya. “Bahasanya kemarin akan melunasi secepatnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menyampaikan, pada sidang pledoi sebelum lebaran lalu, terdakwa mengembalikan uang Rp 100 juta. Atas tindakannya itu, majelis hakim memutuskan total kerugian negara yang harus dibayar, dikurangi dengan pengembalian uang itu.
“Uang tiga ratus sekian itu dikurangi seratus juta. Jadi tinggal dua ratus sekian ganti rugi yang harus dibayarkan,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















