Dia menyampaikan, dari hasil penggeledahan ditemukan satu buku dus ponsel (dosbook) mencurigakan milik terduga pelaku. Setelah diperiksa petugas kepolisian, dalam buku dus tersebut ada barang bukti pil dobel L sebanyak 995 butir. Tak hanya itu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri turut menyita satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk bertransaksi.
“Barang bukti itu disita petugas di rumah mertua pelaku di Desa Semanding Kecamatan Pagu,” bebernya.
Selanjutnya, terduga pelaku RAB beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Anang, hingga saat ini pelaku RAB masih dalam pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba pil dobel L. “Kasusnya masih terus dikembangkan untuk pengungkap peredaran narkoba,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri.
Reporter; Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadi Wibowo
- Kediri,
- pengedar narkoba,
- Disita,
- pil dobel L



















