Jombang, SEJAHTERA.CO – IM alias Ganden (35), seorang tukang las yang tinggal di Dusun Nglerep, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kota Santri.
Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito menjelaskan bahwa penangkapan Imam dilakukan pada Rabu (24/04/2024). Saat itu, polisi menemukan pelaku sedang membungkus sabu-sabu untuk diedarkan.
“Penangkapan terhadap terlapor karena diduga menjual dan menyimpan Narkotika jenis sabu,” kata Komar kepada wartawan, Kamis (02/05/2024) siang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 9 bungkus plastik berisi sabu. Sabu-sabu yang siap dijual dalam bentuk paket hemat tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok bekas.Polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 800 ribu dari hasil penjualan sabu. “Total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 6,4 gram,” beber Komar.



















