Komar menjelaskan bahwa pelaku mengaku baru 5 bulan ini terlibat dalam peredaran sabu dengan menggunakan sistem ranjau. Barang haram tersebut didapatkannya dari pelaku di atasnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Agung Pamungkas
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















