Terduga Pelaku Pamer Alat Vital di Malang Ditangkap

 

“Dari viralnya peristiwa itu, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru kemudian melakukan penyelidikan. Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kita lakukan penangkapan di rumahnya. Kita ambil keterangan dan diperoleh fakta hukum bahwa betul dialah yang melakukan aksi eksibisionisme,” terangnya.

Kepada polisi tersangka mengaku pernah menikah dan memiliki seorang anak. Pelaku telah cerai dari istrinya sejak 2018 lalu. Di hadapan polisi, pelaku mengaku memang sering menonton film porno.

Read More

“Dia merasa puas ketika dia menunjukkan alat vitalnya itu dan ada orang yang diperlihatkan itu menjerit,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan/atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor: Dhita Septiadarma

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *