Jual Tanah Negara Rp 3,2 Miliar, Eks Kades Kediri Divonis 3 Tahun

Jual Tanah Negara Rp 3,2 Miliar, Eks Kades Kediri Divonis 3 Tahun

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri nonaktif kembali menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Surabaya, Jumat (17/5/2024) pagi. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HA dengan tiga tahun penjara.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) dengan penjara selama delapan tahun.

Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Read More

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 uu 31 1999 Jo uu 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Akan tetapi, ternyata majelis hakim hanya memvonisnya dengan hukuman tiga tahun penjara, yang berarti putusan itu lima tahun lebih ringan dari tuntutan.

“Tuntutannya delapan tahun, tetapi putusan dari majelis hakim pidana badan tiga tahun penjara,” ujar Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra.

Selain putusan dikurangi lima tahun, putusan hukuman berupa denda juga dikurangi yakni hanya denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Majelis hakim memberikan putusan berdasarkan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Kalau tuntutan kami sebagai JPU di pasal 2,” ucapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *