Jual Tanah Negara Rp 3,2 Miliar, Eks Kades Kediri Divonis 3 Tahun

Jual Tanah Negara Rp 3,2 Miliar, Eks Kades Kediri Divonis 3 Tahun

Dengan adanya putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengaku masih berpikir-pikir. Selain itu, jaksa akan terlebih dahulu melaporkannya ke kepala Kejari Kabupaten Kediri maupun Kejati Jatim.

“Kami pikir-pikir untuk melaporkannya ke pimpinan dulu terutama ke kejati. Setelah itu, baru ada keputusan akan lakukan banding atau tidaknya,” tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadirejo diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu.

Read More

Diduga, hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan itu merupakan tanah kas desa, melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

Dalam penyidikan diketahui uang sekitar miliaran rupiah diterima terdakwa dengan beberapa cara yang mana ada diterima secara tunai, lewat rekening pribadi, hingga ditransfer ke rekening desa.

Editor: Dhita Septiadarma

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *