Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan pil dobel L diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri.
Kedua pengedar narkoba itu berinisial PW alias Kampret (34) warga Dusun Joho, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem berdomisili Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dan MAW (26) asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu-sabu beserta pil dobel L yang diduga hendak diedarkan.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati mengatakan, terungkapnya kasus narkoba bermula petugas menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten.
Dari penyelidikan tersebut, mengarah kepada PW yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan pil dobel L. “Yang bersangkutan dapat diamankan petugas saat berada di dalam rumahnya,” jelasnya, Jumat (17/5/2024).
Sriati mengungkapkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 plastik klip dengan berat 1,11 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 pak plastik klip, 2 korek api gas, dan 1 unit ponsel.



















