Saat diinterogasi, Kampret mengaku, sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L kepada DKT alias Reni sebanyak 550 butir pil dobel L dikemas dalam 3 plastik klip.
“Sabu-sabu milik yang disita petugas itu didapatkan PW dari seorang mengaku berinisial MAW,” bebernya.
Mendapatkan petunjuk tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri bergegas melakukan pengembangan kasusnya. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku MAW di rumahnya Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren dengan barang bukti empat plastik berisi sabu-sabu dengan berat 100,56 gram, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 sendok plastik, dan 1 unit ponsel.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















