“Orang tua dan perangkat desa masing-masing juga dipanggil untuk menjemput anak-anaknya ini,” ujar Iptu Kasnasin.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang digunakan para pemuda tersebut untuk kegiatan terlarang itu.
Sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak standar kemudian dikenakan penindakan tilang.
“Motornya ditilang dan ditahan hingga sebulan ke depan,” pungkasnya.
Iptu Kasnasin menghimbau para orang tua untuk mencari anaknya jika setelah pukul 22.00 WIB belum pulang, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar razia miras dengan tujuan membersihkan Kota Santri dari penyakit masyarakat yang menyuburkan maksiat.
“Minuman keras tidak hanya dilarang agama, namun ada Perda yang mengatur peredarannya. Selain itu, ada sanksi bagi para penjual atau pengedarnya,” tegasnya.
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor: Gimo Hadiwibowo



















