Kediri, SEJAHTERA.CO – Laki-laki berinisial MR (26) asal Dusun Ploso, Desa Ploso Lor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diringkus Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menyimpan narkoba.
Saat terduga pelaku diringkus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir pil dobel L dan narkotika jenis sabu-sabu.
Kini, lelaki yang bekerja sebagai buruh serabutan itu masih menjalani proses penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri.
“Yang bersangkutan diringkus petugas pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriatik, Selasa (11/6/2024).
Sriatik menjelaskan, terduga pelaku teridentifikasi setelah petugas melakukan pengembangan dengan menginterogasi MF alias Gendon.
Kepada polisi, Gendon mengaku sebelumnya mendapatkan pil dobel L dengan membelinya dari MR sebanyak 800 butir seharga Rp 800 ribu pada Sabtu (1/602024) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan persawahan Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten.
“Dari keterangan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan MR,” jelasnya.
Hingga akhirnya, lanjut dia, MR dapat diamankan saat berada di kediamannya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam plastik klip.