Kediri, SEJAHTERA.CO – Untuk mengantisipasi keterlibatan anggota dalam perjudian dan pinjaman online, sejumlah ponsel milik anggota Sat Samapta Polres Kediri Kota diperiksa dengan melibatkan seksi propam (Sipropam), Kamis (13/6/2024).
Pemeriksaan tersebut merujuk arahan dan perintah pimpinan untuk penindakan maupun penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian di masyarakat serta pencegahan keterlibatan anggota.
Waka Polres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut maraknya pemakaian aplikasi di ponsel sebagai ajang pertaruhan dan perjudian. Pengecekan terhadap ponsel milik personel ini sebagai tindak lanjut perintah dari pimpinan dengan tujuan untuk memastikan anggota polisi menjadi teladan dan penegak hukum tidak bermain judi online.
“Pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pada masyarakat, tapi juga internal kepolisian,” katanya.