Kediri, SEJAHTERA.CO – Diduga mencuri tanaman hias langka, YKW (37), warga Tulungagung ditangkap Tim Gabungan Polres Kediri.
Tanaman hias langka yang dicuri YKW, warga Dusun Tumpuk Desa/Kecamatan Besuki, Tulungagung, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
YKW ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Kandat karena diduga mencuri tanaman hias di Desa/Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan, aksi pencurian itu bermula korban mengetahui ada seseorang yang sedang memasuki halaman belakang rumahnya pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, laki-laki tak dikenal itu mengambil bunga hias langka jenis kuping gajah varigata dengan cara mencabut dari potnya yang.
“Si pelapor melihat kejadian itu langsung mengejarnya, tapi pelaku berhasil kabur dengan memanjat pagar belakang rumah dan membawa bunga hias,” katanya, Senin (24/6/2024).
Akan tetapi, motor pelaku jenis Honda Vario warna Putih dapat diamankan oleh warga. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 100 juta dan dilaporkan ke Polsek Kandat.