Mantan kanit reskrim itu melakukan permufakatan bersama rekannya untuk membeli sabu-sabu senilai Rp 300 ribu. DW kemudian menyuruh rekannya AM untuk membeli sabu-sabu tersebut dan menyuruh rekannya untuk mengambil pesanan narkoba.
Baca Juga : Vandalisme Tolak Arema FC, Polisi Periksa CCTV
“Namun, saat mengambil pesanan narkoba golongan I jenis sabu-sabu, orang suruhan terdakwa tertangkap polisi, sehingga dilakukan proses hukum,” ungkapnya.
Selama perkembangan proses hukum, rekan terdakwa buka suara, sehingga kasus tersebut mengembang dan menjerat terdakwa DW. Terdakwa DW akhirnya dijemput oleh tim Satnarkoba dan Provost Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Ancaman Kekeringan di Tulungagung Terus Meluas hingga Enam Kecamatan, Apa Tindakan BPBD
Menurut Amri, tindakan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika denda Rp 800 juta itu tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama dua bulan.
“Harapan kami, putusan dari Majelis Hakim nantinya akan sesuai dengan tuntutan kami. Terlebih terdakwa DW ini merupakan aparat penegak hukum,” pungkasnya.



















