“Pihak penjamin wajib melaporkan keberadaan TKA yang bekerja di wilayah kami,” ujar Adrian Nugroho, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Selanjutnya, tim operasi mengunjungi PT Carimax Technology Indonesia di Kecamatan Kabuh, yang mempekerjakan TKA asal Tiongkok. Dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun aturan lainnya di perusahaan tersebut.
Adrian juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu melaporkan keberadaan orang asing di wilayah mereka guna mencegah potensi masalah yang mungkin timbul.
Baca Juga :Bus Bagong Tabrak Pemotor, Satu Orang Tewas di TKP, Ini Kronologinya
“Kolaborasi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pihak imigrasi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutup Adrian Nugroho.



















