Baca Juga :Langgar Netralitas, Diduga Kades Mlorah Rejoso Kabupaten Nganjuk Terlibat Kampanye
“Kami telah menetapkan sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah dan keterangan dari enam saksi.
Namun, untuk penahanan, kami masih mempertimbangkan alasan obyektif dan subyektifnya,” kata Zainul, Rabu (2/10/2024).
Menurut dia, alasan obyektif penahanan didasarkan pada ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga :Buka TMMD ke-122 Desa Pagung, Pj Bupati Kediri: Ini Sasarannya
Sedangkan untuk alasan subyektif mencakup penilaian terhadap sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan. Hingga saat ini, status penahanan belum diputuskan.
“Untuk melakukan penahanan, kami harus memenuhi dua syarat, yaitu objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah pasal yang dikenakan ancamannya di atas lima tahun.
Sedangkan syarat subjektif adalah mempertimbangkan apakah tersangka kooperatif atau tidak selama proses penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga :Sempat Kabur ke Rumah Teman, Pelaku Penganiayaan Adik Diringkus Polres Kediri Kota
Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. Apalagi kasus itu menjadi sorotan tajam masyarakat mengingatkan peristiwa itu melibatkan seorang tokoh agama yang seharusnya jadi panutan.
Selain itu juga menimbulkan kekhawatiran keamanan dan kesejahteraan santri yang menempuh pendidikan di sana.
Baca Juga :Cabup Nomor Urut 1, Deny Sowan ke Imam Thoriqot Khususiah
“Dengan penetapan tersangka, diharapkan bisa memberikan kepastian dan ketenangan bagi keluarga korban serta mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang,” pungkasnya.



















