Dia merinci, sebanyak 880 pelanggar terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile milik Satlantas Polres Tulungagung. Kemudian, sebanyak 615 pelanggar terjaring tilang manual, dan sisanya yakni sebanyak 5.465 pelanggar hanya diberi teguran.
“Jadi total pelanggar yang mendapat sanksi tilang itu sebanyak 1.495 pelanggar, mereka ditilang melalui ETLE mobile dan tilang manual. Sisanya hanya kami beri teguran, karena pelanggarannya minor,” ungkapnya.
Kalangan pelajar kedapatan melanggar aturan berkendara di bawah batasan usia, tidak membawa surat lengkap, dan tidak memakai helm.
Selain itu, selama operasi berlangsung ada beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang kebanyakan menyebabkan korban luka ringan. Tercatat sebanyak 10 peristiwa laka lantas dengan korban yang mengalami luka ringan sebanyak 19 orang korban.
Baca Juga :Bapenda Nganjuk Dorong Pendapatan Pajak dari Sektor Pertambangan
“Kerugian material atas 10 kasus kecelakaan ini senilai Rp 9 juta. Kami tekankan jika operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatugan masyarakat, demi menekan angka kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.



















