Foto ASN dan Paslon Dianggap Tak Langgar UU Pilkada, Ini Keterangan Bawaslu Tulungagung

Foto ASN dan Paslon Dianggap Tak Langgar UU Pilkada, Ini Keterangan Bawaslu Tulungagung
Dua pegawai Dinas Pertanian Tulungagung saat berfoto dengan paslon psda Pilkada 2024 di Tulungagung yang diduga melanggar UU Netralitas ASN.(istimewa)

Keputusan diambil setelah kemarin pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran, Jumat (26/10/2024).

Melalui penelusuran itu, didapati jika foto itu tidak memenuhi pasal 70 tentang terlibat dalam kampanye dan 71 terkait tindakan yang menguntungkan paslon.

Dia menduga, foto dua pegawai Dinas Pertanian itu melanggar UU lain yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan SKB 5 tentang pedoman pengawasan netralitas PNS dalam pemilu dan pilkada. Maka dari itu, kasus ini di luar kewenangan Bawaslu Tulungagung.

Read More

Baca Juga :Satu Bulan TMMD 122 Kodim 0809/Kediri, Warung Makan Mak Yem Laris Manis

“Pasal 70 itukan tentang keterlibatan ASN saat kampanye, sedangkan dari pendalaman yang kami dapat, foto itu dilakukan bukan saat kampanye. Dan untuk Pasal 71 itu tentang tindakan yang menguntungkan paslon. Kami menganggap itu belum tentu menguntungkan,” ungkapnya.

Bawaslu akan membuatkan surat rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar kasus ditangani atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Nantinya pemberian sanksi juga akan dilakukan oleh BKN RI jika memang kedua pegawai Dinas Pertanian Tulungagung itu terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Dalam kasus ini Bawaslu kemungkinan juga dilibatkan oleh BKN RI.

Baca Juga :Hilang saat Ngopi, Motor Pemred Surat Kabar di Jombang Akhirnya Ditemukan

“Untuk detailnya foto dengan calon itu tidak boleh apalagi dengan simbol nomor urut paslon, makanya kami menduga ada pelanggaran netralitas ASN. Yang berhak atas hal ini untuk menindaklanjutinya adalah BKN atas rekomendasi dari Bawaslu Tulungagung,” pungkasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *