Setelah diperiksa, korban didiagnosa sakit tipes, tapi kondisinya terus memburuk. Hingga akhirnya mengaku kepada keluarga bahwa ia menjadi korban kekerasan fisik oleh rekan sesama santri, AF (masih dalam penyelidikan).
Setelah pemerikasaan intensif korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc, sehingga harus menjalani operasi kepala. Selain itu, tubuh bagian kirinya dilaporkan terasa seperti mengalami kelumpuhan.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak keluarga, teman sekamar korban, serta pihak pondok pesantren. Barang bukti berupa hasil diagnosa medis korban juga telah dikumpulkan,” jelasnya.
Baca Juga :Longsor JLS Penghubung Malang- Blitar, Pemkab Malang Sudah Laporkan Ke Kementerian PUPR
Sementara itu Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menegaskan pelaku penganiayaan santri Ponpes Fathul Mubtadi’in untuk segera menyerahkan diri.
“Kami berharap kepada keluarga pelaku untuk ikut serta menyelesaikan masalah ini dengan menyerahkan pelaku. Tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku, namun kami tetap mengutamakan penyelesaian secara manusiawi,” tegas AKBP Siswantoro.



















