Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa miras tersebut diperoleh dari seorang penjual di tepi Jl Raya Jogoloyo, Kecamatan Jogoroto. Penjual yang berinisial SR (47), awalnya mengelak saat diperiksa petugas. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 160 botol miras berbagai jenis di lokasi.
Baca Juga :Markas Maling Motor Digerebek, Polsek Bungkal: Temukan Gudang Berisi Sparepart Motor
“Kami menyita ratusan botol miras sebagai barang bukti, dan SR akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kompol Bambang.
Selain mengamankan remaja mabuk, patroli gabungan juga menindak sejumlah pelanggaran lainnya, termasuk kendaraan berknalpot brong. Pelanggar lalu lintas diberikan sanksi oleh Satlantas Polres Jombang.
“Untuk para remaja yang mabuk, kami memanggil orang tua mereka ke Mapolres Jombang. Para remaja ini juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang,” tegas Kompol Bambang.
Baca Juga :Langgar Netralitas Pilkada Tulungagung, Kades Tanggulturus Hanya Diberi Sanksi Teguran Tertulis
Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan suasana di Jombang tetap kondusif, terutama menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.


















