Selama Dua Bulan, Ringkus Tiga Tersangka Penyelundupan Narkoba

Selama Dua Bulan, Ringkus Tiga Tersangka Penyelundupan Narkoba
Polres Tulungagung saat memamerkan tiga tersangka dari dua kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung (isal/sejahtera.co)

Keduanya melakukan upaya penyelundupan narkoba berupa pil dobel L ke dalam Lapas Tulungagung dengan cara dimasukkan atau dicampurkan dengan sambal. Aksi tersebut ketahuan lantaran saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pil dobel L yang belum larut sepenuhnya pada sambal tersebut.

“Kedua tersangka ini rupanya residivis. Kedua pasangan itu ternyata disuruh oleh seseorang bernama Sinyo yang saat ini masih DPO. Keduanya mengaku mendapat upah Rp 100 ribu sekali kirim,” ungkapnya.

Baca Juga :Pesta Kembang Api Malam Pergantian Tahun, Dishub Kota Blitar Tutup Jalan dan Rekayasa  Lalin

Read More

Sedangkan kasus kedua, Taat menyebut, terjadi pada Sabtu (21/12/2024), dimana dalam hal ini tersangka yang berhasil diamankan yakni Mina Mundalis (50) warga Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Tulungagung. Tersangka Mina Mundalis ini tercatat sudah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas.

Diketahui, dua kali upaya penyelundupan itu terbilang berhasil, namun pada aksi ketiganya itu, tersangka Mina Mundalis justru kepergok dan berhasil diamankan. Tersangka mengaku mendapatkan imbalan Rp 2,6 juta untuk tiga kali pengiriman, dimana barang bukti yang berhasil diamankan seberat 15 gram.

Baca Juga :Hati-hati Pelaku Pembacokan Berkeliaran di Nganjuk Sudah Dua Orang Jadi Korban

“Untuk kasus ini, alasannya karena masalah ekonomi, kami juga masih mendalami siapa orang yang menyuruh tersangka untuk menyelundupkan narkoba itu,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *