Selama Dua Bulan, Ringkus Tiga Tersangka Penyelundupan Narkoba

Selama Dua Bulan, Ringkus Tiga Tersangka Penyelundupan Narkoba
Polres Tulungagung saat memamerkan tiga tersangka dari dua kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Selama dua bulan terakhir, dua kali upaya percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung digagalkan. Pada kasus ini, sejumlah tersangka diamankan oleh petugas usai tertangkap basah melakukan upaya percobaan penyelundupan narkoba.

Baca Juga :Selama 2024, BKPSDM Kota Blitar: Ratusan ASN Masuki Masa Purna

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, penggagalan penyeludupan barang terlarang ini merupakan buah kerja keras petugas Lapas untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya. Kemudian, kasus itu dilanjutkan untuk proses penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Read More

Tercatat setidaknya ada dua kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Tulungagung digagalkan dalam dua bulan terakhir sejak bulan November 2024 sampai dengan Desember 2024. Selama itu, sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan narkoba ke Lapas.

Baca Juga :Terjadi 90 Bencana dalam Setahun, BPBD Kota Blitar: Mayoritas Pohon Tumbang

“Kami apresiasi kerja keras tim pengaman lapas yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba serta sinergi dengan Satresnarkoba juga patut diapresiasi dengan baik,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Minggu (29/10/2024).

Secara rinci, kasus pertama terjadi pada awal bulan November 2024 dimana saat itu ada sepasang kekasih yang berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Keduanya yakni Arik Bayu Sudarmono (27) warga Kelurahan Tertek Tulungagung dan Siti Ernawati (34) warga Kelurahan Panggungrejo Tulungagung.

Baca Juga :Tujuh WBP Dapat Remisi Nataru, Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung: Penjagaan Pengunjung Lapas Diperketat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *