Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi menindak pelanggaran lalu lintas dalam razia Cipta kondisi antisipasi balap liar dan berbagai gangguan Kamtibmas di depan Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Minggu (29/12/2024) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak belasan barang bukti.
Baca Juga :Selama Dua Bulan, Ringkus Tiga Tersangka Penyelundupan Narkoba
Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Mukhlason mengatakan, ada sebanyak 11 barang bukti pelanggaran lalu lintas dengan rincian 8 kendaraan sepeda motor dan 3 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mereka yang terjaring razia tersebut kemudian ditindak tilang oleh anggota Satlantas Polres Kediri Kota.
“Seluruh kendaraan roda dua dan roda empat melintas di depan ruas jalan Mako Satlantas Polres Kediri Kota dihentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Menurut Kompol Mukhlason, selain surat-surat kendaraan bermotor diperiksa, petugas juga melakukan pengecekan terhadap barang bawaan pengendara motor maupun pengemudi roda empat. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memastikan tidak ada narkoba, senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), dan barang terlarang lainnya.



















