Enam Pelaku Jaringan Perdagangan Bayi Kota Batu Terungkap, ini Peran Para Pelaku dan Motifnya

Enam Pelaku Jaringan Perdagangan Bayi Kota Batu Terungkap, ini Peran Para Pelaku dan Motifnya
Suasana konferensi pers kasus jaringan perdagangan bayi yang diungkap Polres Batu. (istimewa)

Diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib, awalnya pelapor mendapatkan informasi bahwa DN membeli seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp19 juta, yang kemudian mentransfer uang tersebut kepada nomor rekening SEABANK 901961635386 atas nama AP.

Setelah itu bayi tersebut diantar ke daerah Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu oleh 3 orang yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan mengendarai mobil warna putih.

Baca Juga :Tangani Virus PMK, Pemkot Batu Bakal Alokasikan Vaksin Menggunakan Anggaran BTT

Read More

“Atas uraian singkat kejadian tersebut di atas guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan maka Piket Reskrim Polres Batu merekomendasikan untuk menerbitkan Laporan Polisi dengan penerapan pasal 83 Jo 76F atau pasal 79 UU RI No 23 Tahun 2002 Juncto 83,” urainya.

Sementara itu, untuk barang bukti 1 unit Daihatsu Sigra warna Putih dengan Nopol : W-1011-XT, 3 buah ponsel dengan merek Xiaomi 9C, Xiaomi Redmi Note 11 Pro, Oppo, 1 buah Buku KIA, 1 lembar Keterangan Lahir dari RSUD KOJA Jakarta Utara, 1 buah selimut bayi warna biru dan 1 buah gendok warna coklat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *