Kediri, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus keracunan sekeluarga di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Senin (6/1/2025).
Baca Juga :Teknisi Jaringan Wifi Warga Blitar Meninggal Tersengat Listrik
Seperti diketahui, polisi menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) yakni Danang (31) dan Minatun (29) sebagai tersangka peristiwa keracunan menyebabkan anak kandungnya Mohammad Raffa Septiano (2) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama melalui Kanit PPA Ipda Heri Wiyono mengatakan, kedua tersangka Danang (31) dan Minatun (29) memperagakan adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/12/2024).
“Semuanya sesuai waktu pemeriksaan, tidak ada temuan-temuan baru,” katanya.
Baca Juga :Anak Disodomi di Kamar Pas Toko Baju, Ini Kata Kasi Humas Polresta Malang Kota
Ipda Heri menyebut, ada sebanyak 36 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus keracunan sekeluarga ini. Salah satu yang diperagakan adalah pelaku Danang pulang bekerja sampai membeli racun.
Kemudian, pada saat Danang meracik minuman susu diberikan kepada anaknya hingga akhirnya saudaranya ditelepon untuk datang ke rumahnya.
“Dari puluhan adegan tersebut sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan dua tersangka saat dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.



















