“Sepeda motor itu diparkir di halaman rumah saksi Jasmani, tetapi saat hendak diambil, rupanya sepeda motor tersebut sudah raib dari tempatnya memarkir kendaraan,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, saksi Juli kemudian melaporkan kejadian itu ke pemilik sepeda motor yakni Supriyadi, sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Campurdarat. Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Campurdarat kemudian berusaha melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku curanmor itu.
Setelah serangkaian penyelidikan dengan dibantu oleh Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku yakni S alias Gendon. Satu pelaku yang berhasil diamankan itu kemudian memberitahukan kepada petugas jika dirinya tidak beraksi sendiri.
Baca Juga :Kiai Cabul Diduga Lakukan Pelecehan Saat Korban Tidur Dikamar Santri
“Dari keterangan pelaku pertama yang di amankan, kemudian di kembangkan masih terdapat satu pelaku lagi yang ternyata tinggal satu desa dengan pelaku S alias Gendon,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian memburu pelaku A alias Cethem, dimana pelaku itu berhasil diamankan saat tengah bersembunyi di dalam rumah temannya. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas beserta barang bukti berupa sepeda motor Supra Fit nopol AG 2236 S.
Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor honda beat nopol AG 2746 RCM yang digunakan oleh kedua pelaku untuk melancarkan aksi curanmor tersebut. Kedua pelaku pun kemudian dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang disertai dengan keadaan tertentu.
Baca Juga :Pilkada Usai, Gus Qowim Wakil Wali Kota Kediri Terpilih: Tidak ada Lagi 01 dan 02
“Atas aksinya itu, kedua pelaku terancam dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini keduanya tengah ditahan di rutan Polsek Campurdarat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.



















