Baca Juga :Jelang Ramadan, Penjualan Bunga untuk Nyekar di Kediri Meningkat
“Saat menunggu tersebut dari penyidikan pelaku mengaku jika saat korban ketiduran, sekira pukul 04.30 Wib, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk bahu kiri korban sebanyak dua kali dengan mengunakan potongan besi,” terangnya.
Kemudian karena merasa kesakitan akhirnya korban keluar dan berteriak minta tolong sehingga didengar oleh satpam pintu masuk hotel Agrowisata dan selanjutnya satpam memberikan pertolongan melihat hal tersebut tersangka melarikan diri dan korban dibawa oleh satpam ke rumah sakit.
“Motif pelaku melakukan penusukan dan penganiayaan ini menurut keterangan pelaku karena jengkel kepada korban yang marasa di tipu karena menurut korban hanya menunggu sebentar namun ternyata lama sehingga terlapor emosi dan menganiaya korban,” urainya.
Baca Juga :Megengan Grebeg Apem di Jombang, Sibuk Rebutan, HP Melayang
Tentu dengan kejadian ini pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana Ancaman Hukuman 5 tahun penjara.



















