Dari hasil penyelidikan ini, petugas menemukan 500 gram bahan peledak yang sudah siap dijadikan sebagai obat mercon.
Baca Juga :Sidak “Minyakita”, Polres Batu Belum Temukan Kecurangan
Tak hanya itu, juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti gulungan kertas yang digunakan sebagai wadah bahan petasan dengan macam-macam tinggi dan diameter yang ukurannya berbeda-beda.
“Yang paling besar ada di 14 sentimeter dan tinggi 33 sentimeter. Kami menyita semua alat yang digunakan pelaku sebagai bahan peracikan,” ucapnya.
Hasil penelusuran petugas dari tersangka, lanjut dia, barang tersebut merupakan milik RA yang didapatkan dari Fe. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak lainnya.
Baca Juga :Ustaz Arif Widodo Pesankan Semangat Peningkatan Ibadah di Bulan Suci Ramadan
“Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kediri untuk tidak sekali-kali bermain petasan, terlebih dengan sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri,” ungkap Kapolres Kediri.



















