Baca Juga :Disperindag Tulungagung Temukan Minyakita Dijual Melebihi HET
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya orang mengendarai kendaraan sepeda motor berboncengan dengan membawa sajam jenis samurai di jalan raya Simpang Empat Desa Sukorejo berbelok ke arah barat yang dikejar-kejar oleh beberapa warga.
“Anggota melaporkan kejadian ini kepada kami, setelah itu tim respon cepat melakukan penyisiran jalan,” bebernya.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut menuju arah Dusun Bolowono Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah.
Baca Juga :Polisi Proses Hukum Pelaku Percobaan Pencurian di Candimulyo
Setibanya di lokasi, petugas dengan cepat langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti samurai dan sepeda motor Honda Beat nopol AG 5295 IF yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Gurah untuk proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Ardian Wahyudi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 55, 56 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.



















