Baca Juga :Arena Sabung Ayam di Malang Dibongkar Polisi, Peralatan Bakar
Korban yang tak melawan berusaha menyelamatkan diri dengan melompati pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan. Tak berselang lama, petugas keamanan gedung datang untuk melerai, dan anggota Polsek Lamongan Kota segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
“Kedua korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lamongan Kota,” tambah Ipda Hamzaid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Lamongan Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Kemdian Tim Reskrim Polsek Lamongan kota melakukan koordinasi dengan Polsek Sukodadi untuk mengamankan FR dan PA di rumah mereka masing-masing .
“Kedua pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ungkap Ipda Hamzaid.
Selanjutnya, kedua pelaku digelandang dan diamankan ke Polsek Lamongan Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.



















