Usai berpura-pura menghubungi temannya, pelaku kemudian melancarkan aksinya meminjam sepeda motor korban dengan dalih menjemput temannya.
Korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku, kemudian meminjamkan sepeda motornya itu kepada pelaku, sedangkan korban menunggu pelaku di angkringan tersebut.
Namun selama kurang lebih satu jam menunggu pelaku, sayangnya pelaku tidak lagi menunjukkan batang hidungnya kepada korban.
“Dikarenakan pelaku tidak kunjung kembali, korban akhirnya tersadar jika dirinya ditipu oleh pelaku dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota,” ungkapnya.
Baca Juga :Bus Pariwisata Terguling di Tol Jomo, Diduga Ini Penyebabnya
Setelah menerima laporan itu, jelas Nanang, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kemudian melakukan upaya penyelidikan untuk meringkus pelaku penggelapan itu. Usai penyelidikan, pada Minggu (1/6/2025) kemarin, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku ditempat persembunyiannya.
Menurut Nanang, saat diamankan pelaku tengah berada di salah satu hotel di Kota Malang bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus penggelapan.
Baca Juga :Jelang Hari Raya Kurban, Perajin Besek di Jombang Banjir Pesanan
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan penggelapan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.



















