Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Sukomoro mendatangi lokasi judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Kasun Katerban Nganjuk, Diduga ‘Kemplang’ Pajak Warga Puluhan Juta
Di sana tidak ditemukan aktivitas judi. Meskipun tak menemukan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua ring arena aduan, satu gulungan terpal, satu gulungan karpet, satu bak air, dan tiga kurungan ayam.
Seluruh barang bukti ini langsung dimusnahkan di lokasi kejadian dengan cara dibakar.



















