“Jika memang terlibat bisa saja jadi tersangka, tergantung konstruksi alat bukti. Kami harus melihat korelasi langsung antara perbuatan dan dampaknya terhadap keuangan negara,” tegasnya.
Dirinya meminta para saksi yang dipanggil agar kooperatif serta tidak menghambat proses penyidikan dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Ini agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan dan menjadi terang.
“Semoga pihak-pihak yang dipanggil bisa hadir dan tidak mempersulit. Tujuannya agar perkara ini menjadi terang, baik secara pidana maupun penyidikan,” pungkas Kajari.
Baca Juga :Dewan Komisi III Tegur OPD Pengerukan Tanah Ilegal, Salah Satu Dinas Mengaku Hanya Diperintah
Sebelumnya, Kejari Ponorogo resmi menahan mantan mantri BRI Unit Pasar Pon berinisial SPP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 hingga 23 Juni 2025. Tersangka merupakan mantri di Bank BRI cabang Ponorogo unit Pasar Pon.
“Kita lakukan penahanan terhadap mantan mantri di BRI Unit Pasar Pon, berinisial SPP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.



















