“Ini bukan semata soal pemindahan, tetapi bagian dari upaya pembinaan. Narapidana yang mengganggu stabilitas pembinaan harus dipindahkan ke lapas yang pengamanannya lebih ketat,” jelasnya.
Baca Juga :Proyek Fisik di Blitar Mandek hingga Akhir Juli, PUPR: Terkendala Aturan Baru dan Arahan KPK
Pemindahan napi berisiko tinggi ini merupakan bagian dari program akselerasi Ditjenpas. Data Ditjenpas mencatat total 37 narapidana dari sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Jawa Timur telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Proses pemindahan ini dipusatkan terlebih dahulu di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) untuk mempermudah administrasi dan pengawalan.
Para narapidana tersebut akan ditempatkan di lapas pengamanan maksimum dan super maksimum seperti Lapas Karanganyar, Gladakan, Ngaseman, dan Besi.
Baca Juga :Polres Batu Beberkan Hasil Akhir Operasi Patuh Semeru 2025, ini Datanya
Di sana, mereka akan menjalani pembinaan dengan pengawasan ketat dan asesmen berkala bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.



















