Diduga Cemarkan Nama Baik, Wanita di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

dugaan pencemaran nama baik
Pelapor TAL alias Nindy saat melaporkan DA alias Anjar ke SPKT Polres Lamongan. (foto: suprapto)

Dugaan pencemaran nama baik ini bermula pada Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, pelapor yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan, mendapat informasi dari rekannya terkait unggahan status WhatsApp milik terlapor.

Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga mencantumkan foto pelapor disertai keterangan yang berisi ejekan fisik dan tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

Tidak hanya itu, pelapor juga menyebut terlapor masih kerap melontarkan komentar bernada negatif di media sosial hingga saat ini, termasuk yang diduga mengarah kepada dirinya meski tanpa menyebut nama secara langsung.

Read More

“Masih sering berkomentar di media sosial dengan muatan pencemaran nama baik. Bahkan pernah mendeskripsikan alamat, mobil, dan hal lain yang merujuk kepada saya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, DA alias Anjar terancam dijerat Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, terkait distribusi informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca juga:Persiapan Bekal ke Tanah Suci, Jasa Penukaran Riyal di Lamongan Diserbu Calon Jamaah Haji

“Saya melaporkan ini karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Harapannya ada proses hukum agar jera,” tegas Nindy.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *