Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, memberikan klarifikasi. Ia menyebut penanganan perkara melibatkan Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan audit.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran dalam dua tahap. Tahap pertama pada Juli 2025, ditemukan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan telah dikembalikan 100 persen ke rekening Pokmas Serta Waras pada Agustus 2025.
Sementara pada tahap kedua, November 2025, kembali ditemukan ketidaksesuaian anggaran yang kemudian diselesaikan melalui pengembalian dana secara bertahap.
“Total dugaan penyalahgunaan dana lebih dari Rp 243 juta dan seluruhnya telah dikembalikan ke rekening pokmas hingga Februari 2026,” jelasnya.
Meski demikian, dana tersebut belum bisa langsung digunakan. Pihak desa diwajibkan menggelar musyawarah desa khusus (musdes) serta menyusun rencana anggaran biaya (RAB) secara transparan.
Baca juga:Persiapan Bekal ke Tanah Suci, Jasa Penukaran Riyal di Lamongan Diserbu Calon Jamaah Haji
“Setelah musdes dan RAB disusun, dana bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dengan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kembali,” pungkasnya.



















