“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan ganda, serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan hotline Polri 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa.
“Kami berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kediri,” pesannya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari beraksi pada waktu subuh hingga malam hari, dengan lokasi kejadian di halaman rumah maupun di jalan.
“Mayoritas sasaran adalah sepeda motor jenis bebek karena relatif mudah untuk dijual kembali,” jelasnya.
Baca juga:Kapolres Kediri Resmikan Jembatan Merah Presisi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.



















